Katagori Guru Pendidik
(KGP)
Profesi guru
merupakan pekerjaan yang didambakan oleh sebagian orang, karena kalau kita
mendengar kata guru, berarti mengandung makna positif, makna penghormatan dan
makna orang yang mempunyai nilai manfaat.
Definisi guru adalah
menurut para ahli, Secara etimologi (asal-usul kata), guru berasal dari bahasa
India yang artinya “orang yang mengajarkan tentang kelepasan dan kesengsaraan” (Shamsudin,
Republika, 25 Nopember 1997).
dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud dan Kepala BAKN No.
57686)/MPK/1989 menyatakan bahwa “guru adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang
diberi tugas, wewenang dan tanggungjawab oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan
pendidikan di sekolah”. Sehingga pengertian pendidikan tersebut pada akhirnya
menyangkut semua aspek kecerdasan.
Guru merupakan pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah (UU tentang Guru dan Dosen, Bab I Pasal 1 ayat 1). Dari pengertian di atas jelas bahwa guru itu memiliki peranan yang strategis dan merupakan kunci keberhasilan untuk mencapai tujuan kelembagaan sekolah, karena guru adalah pengelola KBM bagi para siswanya. Kegiatan belajar mengajar akan efektif apabila tersedia guru yang sesuai dengan kebutuhan sekolah baik jumlah, kualifikasi maupun bidang keahliannya.
Guru merupakan pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah (UU tentang Guru dan Dosen, Bab I Pasal 1 ayat 1). Dari pengertian di atas jelas bahwa guru itu memiliki peranan yang strategis dan merupakan kunci keberhasilan untuk mencapai tujuan kelembagaan sekolah, karena guru adalah pengelola KBM bagi para siswanya. Kegiatan belajar mengajar akan efektif apabila tersedia guru yang sesuai dengan kebutuhan sekolah baik jumlah, kualifikasi maupun bidang keahliannya.
Mengambil dari
hukum agama islam, bahwa islam mempunyai vonis hukum diantaranya wajib, sunnah,
mubah, makruh dan haram. Pengambilan istilah vonis hukum Islam hanyalah untuk
memudahkan pengelompokkan, tidak sebagai justifikasi tugs mulia seorang guru.
Pengelompokkan guru disini tidak berdasarkan sistem kerjanya, tetapi tulisan
ini dititikberatkan pada interaksinya dengan anak – anak didiknya.
Seorang guru
dapat bertanya kepada diri sendiri, dikatagori mana posisinya berada? Seorang
guru akan mengetahui keberadaannya tatkala dia dapat mawas diri dengan jujur
pada dirinya sendiri.
Apa itu guru
wajib? Guru wajib ditandai dengan;
1.
Keberadaannya akan sangat dirindukan oleh
anak-anak didiknya
2.
Sangat bermanfaat dilingkungan pendidikannya
3.
Prilakunya baiknya menjadi tauladan bagi anak-anak
didiknya
4.
Ramah kepada anak-anak didiknya, sehingga
anak-anak didik yang ada didekatnya
merasa aman darinya.
5.
Ucapannya senantiasa terpelihara dari kata-kata yang kasar,
penghinaan, atau justifikasi buruk kepada anak didiknya.
6.
Ia tidak suka mencampuri yang bukan urusannya
7.
Sikapnya penyabar tatkala sedang mengajar atau
menindakkesalahan anak didiknya
8.
Penuh kasih sayang, lemah lembut terhadap anak
didiknya
9.
Selalu berwajah cerah, ramah tamah dihadapan anak
didiknya
10.
Jika ia tidak ada, maka kehilangan akan dirasakan
oleh anak-anak didiknya
Guru Sunnah,
ditunjukkan dengan “keberadaannya memberi manfaat kepada anak-anak didiknya,
namun ketidakhadirannya tidak dirasakan suatu kehilangan “, kehadirannya dihadapan
anak didiknya dianggap sebagai tugas rutinitas pekerjaannya tidak didasarkan
pada motivasi idealisme dalam mendidik.
Guru Mubah,
keberadaan atau tidak adanya tidak akan berpengaruh, datang atao bolos sama
saja, tidak banyak memberi manfaat tapi keberadaannya tidak menimbulkan
madharat.
Guru Makruh,
keberadaannya akan memberi amadharat kepada anak didiknya, ketiadaanya tidak
akan membawa pengaruh pada perkembangan anak didiknya, anak –anak didiknya
merasa bosan atau tidak senang bila
berhadapan dengannya. Contohnya,seorang guru makruh yang baru datang di sekolah
atau mau masuk kelas, tadinya suasana sekolah atau kelas sangat tenang, nyaman,
dan tentram, anak-anak didik riang gembira bercengkrama sambil bermain. Namun
ketika datang sang guru makruh tanpa senyuman, tanpa menyapa terlebih dahulu
kepada anak-anak didik, dia langsung saja melarang tanpa alasa jelas dan tidak melihat psikologi
anak. Misalnya bermain di dalam kelas, anak-anak didik langsung saja membubarkan
diri dengan rasa kecewa. Inilah seorang guru makruh yang keberadaannya
memnimbulkan masalah karena telah
membuat anak-anak didik tidak merasa senang.
Guru Haram,
keberadaannya sering jadi musibah kepada anak-anak didik, anak-anak didik
sering merasa ketakutan bila berjumpa dengannya, ketidakhadirannya sering tidak diharapkan oleh anak-anak didik, sering membuat mental anak-anak didik menjadi
kerdil, mendidik anak-anak didiknya semaunya, tidak didasarkan pada ilmu
perkembangan anak. Sering mengancam dan berdusta dihadapan anak-anak didiknya,
wajahnya sering tidak ramah bila berjumpa dengan anak-anak didiknya, anak-anak
didik sering dijadikan “Robot” diperintah semaunya.
Tugas guru adalah
tugas yang sangat mulia, tugas guru dapat mengantar manusia ke tempat yang
diharapkan. Tanpa seorang guru, manusia tidak akan dapat menjalani kehidupan di
dunia secara normal.
Dede Muharam,S.Ag
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق